Sunday, 22 January 2017

Hukum sholat jumat di kampus

Pertanyaan:
Apakah sah sholat jum'at yang didirikan oleh para mahasiswa yang tinggal di asrama kampus?

Jawaban:
- Tidak sah, meskipun jumlah jamaah mencapai 40 orang atau lebih, sebab salah satu syarat sahnya sholat jum'at adalah istithon (bertempat tinggal menetap), sedangkan para mahasiswa pada umumnya bukan mustauthin (orang yang bertempat tinggal menetap) di asramanya. Mereka tinggal di asrama hanyalah dalam waktu sementara selama mereka kuliah di universitasnya.
- Sah apabila di masjid tersebut terdapat 40 orang penduduk asli (mustauthin) atau lebih.

Referensi:
> Al Iqna', juz 1 hal. 155